Dengar Jeritan, Anak Syok Lihat Aksi Lansia Cabuli Nenek Lumpuh, Pelaku Nangis Ratapi Nasib di Bui
Betapa kaget anak korban melihat kondisi sang nenek lumpuh, yang makin tak berdaya di bawah jeratan RAS.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang nenek lumpuh, KN (75) jadi korban pencabulan seorang lansia pemulung, bernama kakek RAS (70).
Pada awalnya, MAS, anak korban, mendengar jeritan ibunya di dalam rumah di Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan.
Seketika itu, anak korban langsung berlari ke rumah sang nenek yang terletak di samping rumahnya.
Betapa kaget anak korban melihat kondisi sang nenek lumpuh, yang makin tak berdaya di bawah jeratan RAS.
Kronologi Kejadian
Kakek berinisial RA (70) itu diketahui merupakan tetangga korban.
Rumah pelaku dan korban hanya berbeda RT saja.
Keseharian RAS yakni bekerja sebagai pemulung yang dan hampir setiap hari memungut barang rongsokan yang ada di wilayah Brondong.
Saat memungut barang rongsokan, RAS hampir setiap hari melihat korban.
Pelaku hampir setiap hari melihat korban, nenek renta yang hanya bisa duduk di kursi roda itu.
Entah setan apa yang merasuk di benak pelaku.
Pada Kamis (29/7/2021) pukul 09.00 WIB, pelaku memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.
Baca juga: Curiga Lihat Perut Putrinya Membesar, Ibunda Syok Mengetahui Aksi Bejat Ayah Tiri dan Paman Korban
RAS bergegas masuk rumah korban dimana korban sedang berada di ruang tamu di atas kursi roda.
Dengan serta merta, pelaku langsung membopong korban ke atas tempat tidur.
Korban yang lumpuh pun tidak mampu melawan pelaku dan hanya bisa berteriak lirih.
" Jangan - jangan, sudah - sudah," teriak korban, KN.
Teriakan korban rupanya didengar oleh anaknya, yang rumah ada di samping rumah korban.
Saksi yang pagi itu sedang memandikan kucingnya, langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara teriakan si ibu.
FOLLOW:
"Anak korban mendengar suara ibunya minta tolang.
Dia mendengar ibunya berteriak jangan, jangan, sudah, sudah," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim.
Pada saat saksi, MA (51) tiba di rumah korban, saksi tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan ditutup pelaku.
Begitu berhasil membuka pintu rumah korban, saksi masuk ke dalam kamar sang nenek.
Baca juga: Tak Hanya Warganya, Anies Kaget Harimau di Ragunan Juga Terpapar Covid-19 : Harus Isolasi Mandiri
Anak korban itu pun langsung syok melihat korban berada di atas ranjang bersama kakek RAS dengan posisi menindih korban.
Apalagi diketahui kondisi nenek KN itu lumpuh, bahkan setiap harinya harus duduk di kursi roda.
Maka dari itu, ketika hendak dirudapaksa kakek RAS, sang nenek tidak bisa melawannya.
"Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah pikun," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, Minggu (1/8/2021).
Beruntung, saat hari H kejadian, anak korban melihat kebejatan kakek RAS.

Alhasil, nenek KN pun berhasil diselamatkan dari jeratan kakek RAS.
Melihat itu, saksi pelapor spontan berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Dan kemudian pelapor memanggil keponakannya untuk datang ke rumah korban.
"Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," ujar polisi.
Baca juga: Terharu Dengar Perjuangan Kakek Safarudin Kayuh Sepeda Demi Vaksin, Ivan Gunawan Beri Hadiah Motor
Untungnya warga sekitar kejadian juga tidak tersulut emosi hingga tidak main hakim sendiri.
Tidak butuh kekuatan ekstra untuk menangkap pelaku, RAS yang masih berada di TKP tak biasa berbuat banyak.
Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda, kakek RAS hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidupnya akan dihabiskan di penjara.
Di hadapan polisi, pelaku menangis pilu mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut.
"Aku khilaf pak," aku tersangka pada petugas.

"Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan," tambah Kapolres.
Penyidik juga mengamankan sepeda ontel milik tersangka yang setiap hari dipakai sarana untuk memulung, berikut barang bukti milik korban.
Menurut Yoan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, kakek RAS harus ditahan di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Akibat aksinya hendak rudapaksa nenek KN, kakek RAS terancam hukum penjara selama 12 tahun
(TribunBogor/TribunJatim)