Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Di Sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani membocorkan bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka kembali.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka ?
Hingga saat ini, belum diketahui pasti kapan program Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka.
Namun demikian, ada beberapa bocoran terkait program Kartu Prakerja gelombang 18.
Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 18 ini sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diketahui bahwa Sri Mulyani membocorkan bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja akan dibuka kembali.
Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menerangkan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.
Baca juga: Sambil Menunggu Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Yuk Cek Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja
Baca juga: Siap-siap Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bakal Cair, Cek di Sini Syarat dan Kriteria Penerima
Di sisi lain, pemerintah juga dikabarkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru.
Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
Sambil menanti kepastian jadwal Kartu Prakerja gelombang 18, tidak ada salahnya mempersiapkan persyaratannya dari sekarang bagi Anda yang hendak mendaftar.
Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja:
