Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Pemkab Bogor Segera Keluarkan Surat Keputusan Bupati
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bakal menyesuikan perpanjangan PPKM Level 4 ini karena masuk kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah pusat secara resmi telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bakal menyesuikan perpanjangan PPKM Level 4 ini karena masuk kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Sebagaimana PPKM Level 4 Kabupaten Bogor sebelumnya juga berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021 ini.
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga bakal turut memperpanjang PPKM Level 4 ini.
"Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bogor selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat akan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021) malam.
Dalam perpanjangan PPKM ini, Pemkab Bogor segera menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bogor.
"Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bogor mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini," ungkapnya.