Prank Sumbangan Rp 2 T, Anak Dijerat Pasal Penghinaan Negara, Ini Sosok Akidi Tio, Wafat Tahun 2009

Ditangkap polisi soal hoaks sumbangan Rp 2 triliun, Heriyanti anak Akidi Tio dijerat pasal penghinaan negara.

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Instagram Bamsoet/Tribun Sumsel
Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Dijerat Pasal Penghinaan Negara, Ini Sosok Akidi Tio 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Akidi Tio, Heriyanti ditangkap polisi gara-gara aksi prank-nya soal sumbangan Rp 2 triliun.

Atas aksinya yang prank seluruh warga Indonesia, Heriyanti dijerat dengan 2 pasal sekaligus.

Sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan pada 26 Juli 2021, itu pada awalnya diakui merupakan wasiat Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.

Namun setelah seminggu berlalu dana tak cair, terungkap bahwa sumbangan Rp 2 triliun itu hoaks belaka.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Pakai baju batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Aksi tutup mulut Heriyanti pun dilakukan ketika dicecar sejumlah wartawan saat tiba di Mapolda Sumsel.

Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Ternyata Hoaks, Anak Akidi Tio Terancam Jadi Tersangka, Curiga 7 Hari Dana Tak Cair

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti hoaks lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan Heriyanti.

FOLLOW:

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti.

Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ratno Kuncoro, usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, keterangan Kombes Pol Ratno Kuncoro itu berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel.

Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Diduga Cuma Hoaks, Hotman Paris Terkejut : Apa Ini ?

Terkait Heriyanti ke Polda Sumsel, Supriadi menegaskan bahwa Heriyanti diundang, bukan ditangkap.

Ia pula menegaskan jika status Heriyanti sementara ini adalah terperiksa, belum jadi tersangka.

Meski begitu, Polda Sumsel menjerat anak Akidi Tio dengan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita yang bikin gaduh.

Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun
Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun (Tribunsumsel.com)

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8).

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan,

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Baca juga: Si Bungsu Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Dokter Akidi Tio Ditanya Polisi : Setuju Kita Penjarakan ?

Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Ratno berujar, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS POLDA SUMSEL) (DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)

Pihaknya juga masih menyelidiki keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," ungkap Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Baca juga: Janda Muda Dirudapksa Rekan Kerja Saat Pingsan, Korban Dihabisi Lalu Dibuang ke Kebun Karet

Siapa Akidi Tio? Ini sosoknya

Banyak netizen yang mungkin bertanya-tanya kenapa cuma anaknya yang ditangkap polisi, bukan Akidi Tio.

Ternyata, Akidi Tio sudah meninggal dunia di tahun 2009.

Dilansir dari Kompas.com dari penelusuran Dahlan Iskan, Akidi Tio merupakan pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur dalam bidang pembangunan dan kontraktor.

Sosok Akidi Tio, penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19
Sosok Akidi Tio, penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 (Instagram Bamsoet/Tribun Sumsel)

Berdasarkan keterangan Prof dr Hardi, Akidi Tio juga pernah punya pabrik kecap, mebel, kebun sawit, dan kontraktor bangunan.

Akidi Tio merupakan kepala keluarga dari tujuh orang anak. Semua anaknya menjadi pengusaha mengikuti jejak sang ayah.

Enam anaknya tinggal di Jakarta, sedangkan satu anak lainnya menetap di Palembang.

Baca juga: Asmara Pemilik Warung Nasi dan Sopir Angkot di Bogor Berujung Maut, Pelaku Kabur ke Hutan Sukabumi

Heriyanti, merupakan anak bungsu Akidi Tio yang tinggal di Palembang.

"Semua jadi pengusaha sukses," tulis Dahlan Iskan menirukan percakapannya dengan Prof dr Hardi.

Kemudian, Akidi Tio meninggal tahun 2009 saat berusia 89 tahun. Almarhum meninggal karena serangan jantung dan dimakamkan di Palembang.

Sementara istri Akidi Tio meninggal pada 2005 dalam usia 82 tahun.

Heriyanti anak Akidi Tio tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), pukul 12.59 WIB. Ia tenteng tas hitam merek Coach saat tiba. Berikut kisaran harganya
Heriyanti anak Akidi Tio tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), pukul 12.59 WIB. Ia tenteng tas hitam merek Coach saat tiba. Berikut kisaran harganya (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)

Menurut penuturan Prof dr Hardi, Akidi Tio merupakan sosok yang rendah hati.

Setiap datang berkunjung ke tempat praktiknya selalu mengenakan baju dan celana putih. Pengusaha itu pun dikenal sangat dermawan.

"Beliau banyak sekali menyumbang, tapi selalu hanya atas nama hamba Tuhan," kata Prof Hardi kepada Dahlan Iskan.

Selama hidup, Akidi Tio selalu berpesan kepada anak-anaknya agar selalu membantu masyarakat miskin.

"Mendiang bapak Akidi juga berpesan kepada anaknya, jika sukses dalam bidang usaha apa pun agar membantu orang miskin. Almarhum itu pengusaha di bidang pembesian dan kontainer," kata dr Hardi, saat menyerahkan sumbangan Rp 2 triliun di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

(TribunBogor/TribunSumsel/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved