Si Bungsu Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Dokter Akidi Tio Ditanya Polisi : Setuju Kita Penjarakan ?
Pasalnya dari penelusuran Polisi, uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Palembang ternyata tidak ada.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Akidi Tio, Heryanti bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Pasalnya dari penelusuran Polisi, uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Palembang ternyata tidak ada.
Keluarga Akidi Tio memberikan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Penyerahan itu dilakukan keluarga Akidi Tio di ruang Rekonfu Mapolda Sumatera Selatan, Palembang pada Senin (26/7/2021).
Hingga Senin (2/8/2021) dana RP 2 triliaun tersebut tak kunjung cair.
Banyak pihak yang awalnya simpati, berubah mempertanyakan realisasi sumbangan RP 2 triliun tersebut.
Benar saja, alih-alih akan cair Senin sore ini, dana Rp 2 triliun tersebut nyatanya tak ada.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro sempat meminta pendapat Prof Dr dr Hardi Darmawan.
Prof Dr dr Hardi Darmawan juga diketahui ikut mendampingi Heryanti menyerahkan sumbangan Rp 2 triliun secara simbolik saat itu.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak?," ujar Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Prof Hardi seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan dengan tidak adanya uang tersebut kemungkinan Heryanti bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Kombes Pol Ratno Kuncoro juga menanyakan terkait kebenaran dana RP 2 triliun itu ke Prof Hardi.
"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia ?" tanya Kombes Pol Ratno Kuncoro
."Bapak setuju kita penjarakan dia ?" kata Kombes Pol Ratno Kuncoro.