Bunuh Janda Penjual Nasi di Bogor, Anak Gadis Korban Ikut Dibuat Tak Berdaya, Ini Pengakuan Pelaku
Selain menghabisi janda tersebut, ternyata pelaku pun membuat anak gadis korban tak berdaya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang sopir angkot bernama Saepul (57), kini hanya bisa pasrah setelah diciduk polisi.
Saepul tega menghabisi seorang janda penjual nasi di Kota Bogor dengan cara biadab.
Selain menghabisi janda tersebut, ternyata pelaku pun membuat anak gadis korban tak berdaya.
Belakangan, motif pelaku menghabisi nyawa sang janda pun terungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban dikabarkan memiliki hubungan spesial.
Baca juga: Misteri Kematian Janda Pedagang Nasi di Bogor Terungkap, Korban Dipukul Balok saat Tidur di Warung

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku cemburu kepada korban.
Hingga akhirnya pelaku Saepul merencanakan untuk membunuh NH.
Bahkan, pelaku yang berstatus duda ini sudah merencanakan aksi biadabnya sejak jauh hari sebelum bertemu dengan korban.
"Tersangka merasa sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan oleh tersangka sejak Idul Adha lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (2/8/2021)
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.
"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.
Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.
Anak Gadis Korban Dibuat Tak Berdaya