Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bunuh Janda Penjual Nasi di Bogor, Anak Gadis Korban Ikut Dibuat Tak Berdaya, Ini Pengakuan Pelaku

Selain menghabisi janda tersebut, ternyata pelaku pun membuat anak gadis korban tak berdaya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku pembunuhan diciduk polisi, habisi janda penjual nasi di Bogor, anak gadis korban ikut dibuat tak berdaya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang sopir angkot bernama Saepul (57), kini hanya bisa pasrah setelah diciduk polisi.

Saepul tega menghabisi seorang janda penjual nasi di Kota Bogor dengan cara biadab.

Selain menghabisi janda tersebut, ternyata pelaku pun membuat anak gadis korban tak berdaya.

Belakangan, motif pelaku menghabisi nyawa sang janda pun terungkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban dikabarkan memiliki hubungan spesial.

Baca juga: Misteri Kematian Janda Pedagang Nasi di Bogor Terungkap, Korban Dipukul Balok saat Tidur di Warung

TKP Pembunuhan pedagang nasi di Bogor
TKP Pembunuhan pedagang nasi di Bogor (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku cemburu kepada korban.

Hingga akhirnya pelaku Saepul merencanakan untuk membunuh NH.

Bahkan, pelaku yang berstatus duda ini sudah merencanakan aksi biadabnya sejak jauh hari sebelum bertemu dengan korban.

"Tersangka merasa sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan oleh tersangka sejak Idul Adha lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (2/8/2021)

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.

"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.

Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.

Anak Gadis Korban Dibuat Tak Berdaya

Anak gadis korban sempat dibuat tak berdaya oleh sang sopir angkot pada malam terjadinya pembunuhan sadis tersebut.

DF, anak gadis korban yang saat itu tidur disamping korban sempat menjerit melihat ulah pelaku.

Bahkan, gadis berusia 20 tahun itu turut mendapat kekerasan hingga tak berdaya oleh pelaku pada tengah malam sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis 22 Juli 2021 lalu tersebut

Beruntung, nyawa anak kandung korban yakni DF (20) masih bisa diselamatkan.

Baca juga: Terjerat Kasus Sumbangan Rp 2 T, Tetangga Bongkar Sosok si Bungsu Akidi Tio: Kurang Gaul

Pelaku pembunuhan diciduk polisi
Pelaku pembunuhan diciduk polisi (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Korban Dipukul Balok

Janda berinisial NH tewas setelah dipukul menggunakan balok oleh pelaku bernama Saepul.

Pria yang berststus duda itu tega menghabisi nyawa korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

Saat kejadian, Saepul datang seorang diri tengah malam ke warung nasi yang juga menjadi tempat tinggal korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku Saepul memang sering datang ke warung nasi korban.

Saat itu, pelaku langsung masuk dan menuju tempat NH tertidur.

Baca juga: Kronologi Moge Terlibat Kecelakaan Dengan Honda Beat, Ibu-ibu Tewas Setelah Motornya Diseruduk

Saepul kemudian memukul kepala NH dengan balok kayu berukuran besar.

DF yang sedang tertidur disamping ibunya kemudian terbangun dan berteriak.

Karena panik Epul kemudian menganiaya DF hingga tidak sadarkan diri.

Beruntung DF bisa kembali sadar pada pagi harinya dan segera meminta pertolongan kepada masyarakat.

"Barangbukti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, karena di kepala belakang dari hasil autopsi bekas benda tumpul dan terhadap pelaku dijerat dengan  pasal pembunuhan berencana, kemudian kami lapis dengan penganiayaan dan kekerasa serta pencurian," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (2/8/2021) di Mapolresta Bogor Kota.

Pelaku pembunuhan pemilik warung di Bogor
Pelaku pembunuhan pemilik warung di Bogor (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Pelaku Kabur ke Hutan

Pelarian saepul berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya.

Saepul sempat melarikan diri ke kawasan hutan di wilayah Sukabumi untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai pelaku dari saksi yang berhasil selamat.

"Kita mendapatkan informasi melalui anaknya, karena anaknya sudah mengenal dan juga alhamdulillah anaknya saat ini selamat sehingga memberikan informasi kepada kami sebenernya siapa sih pelaku," katanya, Senin (2/8/2021).

Dari keterangan itu polisi kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku.

Polisi pun melakukan penelusuran ke kediaman pelaku.

Baca juga: Polisi Ciduk Pembunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Kota Bogor, Pelaku Sempat Pindah-pindah Tempat

Namun pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat.

Saat ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, kita ditangkap didalam hutan karena dia bersembunyi didalam hutan, disalah satu saung yang ada di dalam hutan itu," ujarnya.

ilustrasi tewas
ilustrasi tewas (net)

Bawa Barang Berharga Korban

Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.

"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.

Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.

(TribunnewsBogor.com/Lingga/Damanhuri).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved