Cair Bulan Ini, Catat 7 Syarat Penerima Subsidi Gaji, Cek Statusmu di BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (3/8/2021), syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:
Editor:
khairunnisa
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta. Berikut kriteria penerimanya.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
b. Pilih menu registrasi;
c. Isi formulir sesuai data:
- Nomor KPJ Aktif;
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Nomor e-KTP;
- Nama ibu kandung;
- Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Masukkan alamat email di kolom user;
Berita Terkait