Cemburu Sopir Angkot Berujung Maut, Janda Warung Nasi di Bogor Sempat Diajak Nikah Sebelum Dibunuh

pelaku dengan korban sudah saling mengenal satu sama lain dan telah menjalin hubungan selama empat tahun.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku pembunuhan pedagang nasi di Bogor 

Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.

"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.

Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved