Fakta Terkuak Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polisi, Kini Terjerat Isu Hoaks Donasi Rp 2 T
Heriyanti ternyata pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heriyanti Tio," Demikian surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto pada 26 April 2021.
Laporan dari seseorang yang bernama Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14 Februari 2020.
Dalam SP2HP itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.

Diwartakan sebelumnya, sosok Heriyanti kini tengah terjerat kasus hoaks sumbangan.
Kasus tersebut bermula saat Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021), untuk menyerahkan secara simbolis sumbangan senilai Rp 2 triliun guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Sumbangan diberikan atas nama keluarga besar almarhum Akidi Tio.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beserta para pejabat tinggi lainnya, baik dari instansi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.
Namun nyatanya, uang Rp 2 triliun itu hingga kini belum juga turun.
Baca juga: PT LIB Kembali Lakukan Pertemuan dengan Polisi, Nyatakan Siap Gelar Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya diwartakan, nama Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, menjadi perbincangan.
Sebab, anak pengusaha asal Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, status tersangka itu kemudian dibantah oleh instansi yang sama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada 2Agustus.
