Fakta Terkuak Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polisi, Kini Terjerat Isu Hoaks Donasi Rp 2 T
Heriyanti ternyata pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021) sore.
Baca juga: Bantah Prank Rp 2 T, Anak Akidi Tio Kini Pamer Bilyet Giro, Suami Heriyanti Angkat Bicara : Pasrah!
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp 2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.