Fakta Terkuak Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polisi, Kini Terjerat Isu Hoaks Donasi Rp 2 T
Heriyanti ternyata pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru terkuak perihal sosok anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti.
Kini terjerat isu hoaks sumbangan Rp 2 triliun, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke polisi.
Bahkan kabarnya, kasus hukum yang tengah menjerat Heriyanti putri Akidi Tio itu masih berjalan.
Seperti diketahui, Heriyanti kini terjerat kasus dugaan hoaks sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio.
Isu tersebut mencuat usai niatan keluarga Akidi Tio untuk menyumbang Rp 2 triliun belum juga terlaksana.
Padahal janjinya, uang sumbangan Rp 2 triliun itu bakal cair kemarin, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Ambulans Dinas Kesehatan Siaga di Rumah Anak Bungsu Akidi Tio, Heriyanti Dikabarkan Sesak Napas
Kini terjerat isu hoaks sumbangan, kabar miring kembali menimpa Heriyanti.
Heriyanti ternyata pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, Heriyanti sempat dilaporkan pada 14 Februari 2020 lalu dan kasusnya masih berjalan.
Meski begitu, kasus yang ulu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan donasi atas nama almarhum Akidi Tio kini.
"Kami cek dulu untuk detailnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus terkait surat pemanggilan terhadap Heriyanti Tio yang tersebar di media sosial, Selasa (3/8/2021).

Kasus Heriyanti Tio sendiri memiliki rentang waktu hampir 1,5 Tahun dengan kasus donasi 2 Triliun itu.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), nama Heriyanti Tio tertulis sebagai terlapor.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya nyatanya telah memanggil empat orang dalam laporan itu.
Baca juga: Sederet Artis Protes Tren Ikoy-ikoyan Bagi Uang ke Followers Viral, Chelsea Olivia Bereaksi Keras
Namun, Heriyanti Tio yang berstatus sebagai terlapor tak sekalipun memenuhi panggilan hingga dua kali itu.
"Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heriyanti Tio," Demikian surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto pada 26 April 2021.
Laporan dari seseorang yang bernama Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14 Februari 2020.
Dalam SP2HP itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.

Diwartakan sebelumnya, sosok Heriyanti kini tengah terjerat kasus hoaks sumbangan.
Kasus tersebut bermula saat Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021), untuk menyerahkan secara simbolis sumbangan senilai Rp 2 triliun guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Sumbangan diberikan atas nama keluarga besar almarhum Akidi Tio.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beserta para pejabat tinggi lainnya, baik dari instansi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.
Namun nyatanya, uang Rp 2 triliun itu hingga kini belum juga turun.
Baca juga: PT LIB Kembali Lakukan Pertemuan dengan Polisi, Nyatakan Siap Gelar Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya diwartakan, nama Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, menjadi perbincangan.
Sebab, anak pengusaha asal Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, status tersangka itu kemudian dibantah oleh instansi yang sama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada 2Agustus.

Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021) sore.
Baca juga: Bantah Prank Rp 2 T, Anak Akidi Tio Kini Pamer Bilyet Giro, Suami Heriyanti Angkat Bicara : Pasrah!
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp 2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.