PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Warung Makan Hanya Boleh Layani 3 Pengunjung

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
tangkapan layar instagram Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya mencoba waktu makan 20 menit di sebuah warung pecel lele di Jalan Dadali, Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 berakhir pada 2 Agustus 2021.

Namun, kebijakan PPKM level 4 kembali diberlakukan sejak tangga 3 hingga 9 Agustus 2021.

Ada beberapa peraturan baru PPKM level 4 untuk para pedagang warung nasi hingga kios penjual makanan dipinggir jalan.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota.

Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.

"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Cukup Layani 3 Orang

Dalam instruksi Menteri Dalam Negri Republik Indonesia nomor 27 TAHUN 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat
Level 4, Level 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di wilayah Jawa dan Bali menyertakan sejumlah peraturan.

Diantaranya, terkait aktivitas warung makan hingga pedagang kaki lima yang masih diperbolehkan beroperasi meski wilayahnya sedang diberlakukan PPKM Level 4

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan bukadengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara itu, pengunjung warung makan diberikan waktu makan hanya 20 menit saja.

Dalam aturan ini juga menyebut jika jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat di warung makan hanya 3 (tiga) orang saja.

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Salah seorang pengunjung sedang menikmati makanan Sego Bebek Surabaya di Jalan Jendral Sudirman Kota Bogor.
Salah seorang pengunjung sedang menikmati makanan di Jalan Jendral Sudirman Kota Bogor. (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved