Sembunyi di Hutan, Kisah Pelarian Pembunuh Bos Warung Nasi Berakhir di Tangan Polisi : Tidak Melawan
Sopir angkutan kota di Kota Bogor terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh kekasihnya seorang pemilik warung nasi.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Hubungan asmara seorang janda berinisil NH dengan Saepul (57) sopir angkutan kota berakhir tragis.
NH ditemukan tewas di warung nasi yang menjadi tempat tinggalnya di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (22/7/2021) lalu.
Ketika itu NH sedang tertidur pulas dengan anaknya DF (20) di dalam warung nasi yang juga menjadi tempat tinggalnya.
Tiba-tiba Saepul yang datang langsung masuk ke dalam rumah dan menghantam NH dengan balok berukuran besar.
Melihat ibunya mendapat perlakuan kekerasan dari Saepul kemudian DF terbangun dan berteriak.
Karena panik Saepul pun menghantam DF hingga tak sadarkan diri.
Bersyukur DF selamat dalam kejadian itu dan langsung meminta pertolongan kepada warga.
Baca juga: Misteri Tewasnya Ibu di Warung Kota Bogor, Anak Terluka, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyidikan secara cermat.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di luar Kota Bogor.
"Atas kerja keras dan jerih payah dari tim reserse kriminal Polresta Bogor Kota kami telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan kepada NH yang meninggal dunia dan putrinya atas nama DF umur 20 tahun," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Teka-teki Bocah SMP Tewas Penuh Luka Sayatan Terkuak, Polisi Beberkan Kejanggalan di Rumah Korban
Pelaku Saapul tersangka pembunuhan NH ditangkap di tempat persembunyiannya di Sukabumi.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Sementara itu motif pelaku melakukan pembunuhan diketahui lantaran pelaku cemburu terhadap korban.
Dari penangkapan pelaku pembunuhan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barangbukti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, karena di kepala belakang dari hasil autopsi bekas benda tumpul dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, kemudian kami lapis dengan penganiayaan dan kekerasa serta pencurian," ujarnya,
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subsider Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.(*)
Berpindah-pindah
Saepul pelaku pembunuhan NH, pemilik warung nasi di Kota Bogor ditangkap setelah berpindah-pindah tempat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, Saepul berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari anak korban yang selamat.
"Kita mendapatkan informasi melalui anaknya, karena anaknya sudah mengenal dan juga alhamdulillah anaknya saat ini selamat sehingga memberikan informasi kepada kami siapa pelakunya," katanya.
Dari keterangan itu polisi kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku.
Polisi pun melakukan penelusuran ke kediaman pelaku.

Namun pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat.
Saat ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, ditangkap didalam hutan karena dia bersembunyi didalam hutan, disalah satu saung yang ada di dalam hutan itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Saepul cemburu kepada korban.
Hingga akhirnya pelaku Saepul merencanakan untuk membunuh NH.
"Makanya tersangka merasa sakit hati akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan oleh tersangka sejak Idul Adha lalu," katanya.
Selain melakukan pembunuhan dan menganiaya anak korban pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.
"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, untuk biaya kabur ke Lampung," katanya.
Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.(*)