BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Cair, Pegawai Honorer Juga Dapat BSU, Ini Kriteria Lengkapnya

Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja segera cair. Simak kriteria penerima subsidi gaji.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Info BLT subsidi gaji karyawan. 

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai Honorer Bisa dapat BSU

Kemnaker menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.

Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved