Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nasib Apes Pria Gagal Gauli Istri Tetangga, Pelaku Menjerit Bagian Intim Ditendang Korban

Melihat RS tidur sendirian tanpa suaminya, pelaku pun tergoda lihat kemolekan tubuh korban.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Stomp
Ilustrasi sakit hati diselingkuhi, pria coba rudapaksa istri tetangga, gagal gara-gara ini 

Berdasarkan penuturan IG, dia tidak mengetahui kalau percobaan rudapaksa dilakukan karena tidak sadar akibat banyak konusmsi minuman keras.

“Saya tidak tahu karena tidak sadar karena habis minum-minum,” jelas Wanda.

“Pelaku mengaku tidak sadar karena setelah meminum energi yang ternyata sudah dicampur vodca,” tambahnya.

Baca juga: Tak Kuat Jalan Nenek Berusia 78 Tahun di Bekasi Digendong Kapolsek ke Lokasi Vaksin

Alasan pelaku

Kepada polisi, IG beralasan nekat lakukan percobaan pemerkosaan karena merasa cemburu dan sakit hati.

Hal itu karena pelaku menuding istrinya melakukan perselingkuhan dengan ayah RS.

"Pelaku berkilah merasa sakit hati pada bapak kandung korban, pelaku merasa bapak korban selingkuh dengan istri pelaku.

Dimana perhatian atau kedekatan istri pelaku dengan bapak korban sudah berlebihan dan tidak wajar," jelas Wanda Dhira Bernard, SIK, Rabu (5/8/2021).

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Saat IG dimintai keterangan oleh polisi, istri pelaku datang ke lokasi bersama orang tuanya.

Istri IG menjelaskan kalau dirinya tidak berselingkuh dengan ayah korban.

“Setelah itu datanglah istri pelaku dan ditanyakan langsung oleh mertua pelaku kepada istri pelaku,

dan istri pelaku mengatakan tidak pernah selingkuh dengan bapak korban, lalu istri pelaku mengajak pelaku pulang,” katanya.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara Nenek Maria Meninggal Dunia, Warga Kaget Temukan Uang Puluhan Juta

Atas kejadian itu, korban RS melapor ke Polres Empat Lawang dan didapati informasi pada Selasa (3/8) sekira jam 15.30 WIB, pelaku ada di rumahnya.

Setelah dipastikan, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (4/8/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebi.

Selain itu, pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban

(TribunBogor/TribunSumsel)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved