Niat Balas Dendam Rudapksa Istri Orang, Pria Ini Ngaku Tak Sadar Masuk Kamar Korban
Beruntung aksi rudapaksa itu berhasil digagalkan karena korban melawan sehingga keberadaan pelaku diketahui oleh warga sekitar.
"Setelah memasuki kelambu korban, pelaku langsung memegang tangan korban dan hendak melakukan rudapaksa", kata Wanda.
IG gagal melakukan perbuatan kejinya lantaran RS memberikan perlawanan dengan cara berteriak meminta pertolongan dan menendang IG.
"Setelah menendang pelaku korban langsung lari keluar dan meminta pertolongan pada suami dan orang tuanya" kata Wanda.
Istri Pelaku Jelaskan Semua
Pasca kejadian tersebut, istri pelaku datang ke lokasi bersama orang tuanya.
Di sana, istri pelaku menjelaskan kalau dirinya tidak berselingkuh dengan ayah korban.
Adapun pelaku IG ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (4/8/2021).
Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih.