Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Daftar

Bagi yang menantikan kesempatan ini, bisa cek jadwal dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 di dalam artikel ini.

Editor: Tsaniyah Faidah
DOK. SHUTTERSTOCK
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa Mendaftar Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Nah, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apakah harus menganggur? Tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja gelombang 18 Akan Dibuka ? Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  • Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: Menkeu Bocokan Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18, Ini Cara Mencairkan Insentif & Cara Daftarnya

Tahap pendaftaran

Daftar akun

  • Caranya mudah, kunjungi laman www.prakerja.go.id
  • Pilih menu "Daftar Sekarang" Masukkan email dan password, lalu klik "Daftar"
  • Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email
  • Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan
  • Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Masuk akun

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Klik "Masuk" pada halaman depan
  • Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan.
  • Klik "Masuk"
  • Kamu berhasil masuk ke akun.

Baca juga: Jadwal Kartu Prakerja gelombang 18, Akses prakerja.go.id untuk Daftar, Ikuti Langkah Berikut

Pendaftaran

  • Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, halaman selanjutnya adalah dashboard akun. Namun, peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika peserta mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun melalui browser HP
  • Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone
  • Klik "Kirim"
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik "Verifikasi". Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang ada
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
  • Berikutnya, peserta wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
  • Klik "Mulai Tes Sekarang"
  • Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
  • Pendaftaran peserta sedikit lagi selesai dan peserta tinggal ikut seleksi gelombang
  • Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung"
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran selesai. Peserta hanya perlu menunggu pendaftarannya dievaluasi
  • Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika peserta belum lolos, bisa mengikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Berikut Golongan yang Tidak Bisa Daftar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved