Viral Tarung Bebas di Kota Makassar, Menang Kalah Petarung Tetap Dapat Hadiah

Adapun yang ditangkap, yakni terdiri dari 6 orang penonton, serta 2 orang fighter atau petarung.

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Petarung bebas saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021). Video ajang tarung bebas viral di media sosial. Ini fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video ajang tarung bebas di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

8 orang ditangkap di beberapa tempat di Kota Makassar terkait tarung bebas ini.

Adapun yang ditangkap, yakni terdiri dari 6 orang penonton, serta 2 orang fighter atau petarung.

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:

Polisi Buru Panitia

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Polisi mencari mereka yang terlibat, termasuk pihak admin di media sosial maupun panitia.

"Kami sudah mengamankan kurang lebih delapan orang yang diduga petarung dan penonton di beberapa tempat," ujarnya, Rabu (4/8/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tim masih mencari orang-orang yang terkait dengan panitia," jelasnya.

Masih Pelajar

Diberitakan TribunMakassar.com, tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pelajar.

Mereka adalah MRF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut.

Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.

Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).

Harga Tiket dan Hadiah

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, AB menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.

Sementara itu, pemenang dan petarung yang kalah akan mendapatkan hadiah uang.

"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu.

Ancaman Hukuman

Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para remaja tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunTimur.com.

Diketahui, video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda beredar di media sosial.

Dalam video itu, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.

Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/TribunTimur.com/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Viral Tarung Bebas di Makassar: 8 Remaja Ditangkap, Terungkap Harga Tiket dan Hadiah Pemenang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved