Ciri-ciri Haji Ilegal yang Perlu Diketahui, Tawarkan Harga Murah hingga Visa Tak Jelas

Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Freepik/Fahim711
(Ilustrasi) JADWAL HAJI 2025 - Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik tersebut. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik tersebut.

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI dilaporkan ditangkap karena diduga terlibat promosi dan jual beli haji ilegal.

Sebelumnya, 3 WNI juga diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah dalam kasus serupa yang bermula dari penawaran jasa badal haji melalui media sosial.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Zaky Zakariya Anshary, mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri haji ilegal agar tidak terjebak penawaran yang tampak resmi.

Menurut Zaky, praktik haji ilegal kerap disamarkan oleh pihak yang mengaku sebagai penyelenggara resmi.

“Orang-orang yang menjalankan haji nonprosedural ini biasanya mengaku sebagai haji resmi. Ini yang harus dipahami masyarakat,” kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Waspadai Harga

Murah Zaky menjelaskan, salah satu ciri utama haji ilegal adalah klaim sepihak dari penyelenggara yang menyebut programnya resmi, padahal tidak memiliki dasar visa haji yang sah.

Ia menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran dengan harga murah yang tidak wajar.

“Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi,” ujarnya. Menurut Zaky, harga dapat menjadi indikator awal untuk menilai kejanggalan suatu program haji.

Ia menyebut, program haji resmi seperti haji mujamalah memiliki biaya yang jauh lebih tinggi, yakni mulai dari ratusan juta hingga mendekati Rp 1 miliar, tergantung fasilitas yang ditawarkan.

Selain waspadai tawaran harga murah, masyarakat juga wajib memastikan jenis visa yang digunakan.

“Yang kedua, tanya menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada,” katanya.

Untuk Haji non-kuota atau tanpa antre dapat termasuk kategori legal selama menggunakan visa haji resmi, seperti Mujamalah, Furoda, dan Mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sebaliknya, haji ilegal atau nonprosedural tidak menggunakan visa haji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved