Ciri-ciri Haji Ilegal yang Perlu Diketahui, Tawarkan Harga Murah hingga Visa Tak Jelas
Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik tersebut.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI dilaporkan ditangkap karena diduga terlibat promosi dan jual beli haji ilegal.
Sebelumnya, 3 WNI juga diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah dalam kasus serupa yang bermula dari penawaran jasa badal haji melalui media sosial.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Zaky Zakariya Anshary, mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri haji ilegal agar tidak terjebak penawaran yang tampak resmi.
Menurut Zaky, praktik haji ilegal kerap disamarkan oleh pihak yang mengaku sebagai penyelenggara resmi.
“Orang-orang yang menjalankan haji nonprosedural ini biasanya mengaku sebagai haji resmi. Ini yang harus dipahami masyarakat,” kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Waspadai Harga
Murah Zaky menjelaskan, salah satu ciri utama haji ilegal adalah klaim sepihak dari penyelenggara yang menyebut programnya resmi, padahal tidak memiliki dasar visa haji yang sah.
Ia menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran dengan harga murah yang tidak wajar.
“Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi,” ujarnya. Menurut Zaky, harga dapat menjadi indikator awal untuk menilai kejanggalan suatu program haji.
Ia menyebut, program haji resmi seperti haji mujamalah memiliki biaya yang jauh lebih tinggi, yakni mulai dari ratusan juta hingga mendekati Rp 1 miliar, tergantung fasilitas yang ditawarkan.
Selain waspadai tawaran harga murah, masyarakat juga wajib memastikan jenis visa yang digunakan.
“Yang kedua, tanya menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada,” katanya.
Untuk Haji non-kuota atau tanpa antre dapat termasuk kategori legal selama menggunakan visa haji resmi, seperti Mujamalah, Furoda, dan Mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sebaliknya, haji ilegal atau nonprosedural tidak menggunakan visa haji.
| 444 Calon Jamaah Haji Kloter 10 Kota Bogor Mulai Berangkat ke Tanah Suci, Paling Muda Usia 22 Tahun |
|
|---|
| KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil Pengantar Jemaah Haji, 4 Tewas, 5 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Diduga Tawarkan Haji Ilegal, 3 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi |
|
|---|
| RS di Makkah Siap Layani Jemaah Haji 2026, Menkes Arab Saudi Lakukan Inspeksi |
|
|---|
| Ribuan Calon Jemaah Haji di Kabupaten Bogor Mulai Diberangkatkan, Termuda 17 Tahun Tertua 88 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Jadwal-ibadah-haji-2025.jpg)