Kabar Artis

Meski Teman Dekat, Nikita Mirzani Miris Sama Kelakuan Dinar Candy : Jangan Dicontoh, Sayang Badan Lu

Atas perbuatannya, Dinar Candy dijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 M

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @dinar_candy
Nikita Mirzani miris lihat kelakuan Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan 

Melihat aksi Dinar Candy tersebut, Nikita Mirzani meminta agar khalayak tidak mencontohnya.

Baca juga: Cerita Kakek Parmin Jualan Kemoceng di Bogor Pakai Kursi Roda, Pantang Mengeluh : Kadang Laku Dua

"Ekstrem, itu enggak boleh, itu mencontohkan yang tidak boleh. Segila-gilanya Gue tidak akan mungkin melakukan itu. Tapi ya itu Dinar. Jangan dicontoh. Gue pun orang yang tidak lurus-lurus amat. Tapi kalau ada temen artis, Dinar ataupun Gue, yang kurang baik, jangan dicontoh," pungkas Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah diamankan Dinar Candy langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved