Pinangki Divonis Ringan, Pengacara Terpidana Korupsi Lain Merasa Tak Adil : Kok Sesuai Selera Hakim?

Vonis Pinangki 4 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa ini diketahui divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Sontak, hal tersebut menuai kecaman dari dua pengacara empat terpidana korupsi, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela.

Dua pengacara kasus korupsi lainnya itu memprotes vonis ringan yang diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Tajom mengatakan vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan banyak orang, termasuk bagi kliennya.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Rasanya semua orang setuju vonis ringan tersebut tidak penuhi rasa keadilan.

Vonis kok bisa sesuai selera hakim begitu," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Ia pun membandingkan vonis yang diberikan kepada dua kliennya, yaitu Tunggul Sihombing dan Labora Sitorus yang divonis rerata belasan tahun.

Baca juga: Alasan Hakim Memotong Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun

Menurut Tajom, pasal pidana yang dikenakan kepada Pinangki jauh lebih berat ketimbang yang dialamatkan kepada kliennya.

"Pasal pidananya jauh lebih berat atau mungkin sama. Tetapi vonisnya jauh berbeda. Lantas, keadilan hukum macam apa yang ingin kita hadirkan?" tanya dia.

Terkait hal ini, Tajom mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan upaya hukum lain atas kliennya.

FOLLOW:

Namun, ia dan Sanggal berencana mengadukan perihal vonis ringan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan sejumlah lembaga negara lainnya.

"Saya ini mewakili klien saya yang ingin menuntut keadilan. Bagaimana bisa [vonis] hukum punya standar ganda di republik ini," tuturnya.

Baca juga: PDIP Intruksikan Tebar Baliho Puan Maharani, Elektabilitas di Bawah Anies Meski Jadi Wapres Prabowo

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved