Fakta Kasus Pembunuhan Remaja di Lumajang, Ternyata Dihabisi 3 Teman Sebaya
Belakangan terungkap, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tiga remaja ini lantaran para pelaku ingin memiliki motor korban.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri motor korban ditemukan di rumah pelaku berinisial AK.
Terungkap pula sebelum para pelaku tertangkap masih sempat foya-foya.
Para pelaku kembali mengadakan pesta miras menggunakan uang hasil dari menjual handphone milik korban.
"Mereka menjual handphone-nya seharga Rp 450 ribu," beber Eka.
Kini, para pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Eka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta 3 Bocah di Lumajang Bunuh Teman Secara Sadis, Kronologi hingga Motifnya