Pria di Banyumas Rudapaksa Anak 16 Tahun, Pelaku Juga Hamili Ibu Korban
Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.
"Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG," ungkap Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong BH warna abu abu.
TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Umur 16 Tahun