Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pria di Banyumas Rudapaksa Anak 16 Tahun, Pelaku Juga Hamili Ibu Korban

Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial TG (31) pada anak kekasihnya sendiri.

TG tega melakukan rudapaksa pada seorang gadis 16 tahun berinisial AN yang merupakan anak pacarnya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku.

Dilansir dari Tribun-Pantura.com, ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.

Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.

TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.

Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).

ADM merupakan ibu dari AN.

Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.

TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.

Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.

"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."

"Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG," ungkap Berry kepada Tribunbanyumas.com.

Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong BH warna abu abu.

TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Umur 16 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved