BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Istimewa/Pemkot Bogor
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam - PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang.

Seperti diketahui bahwa PPKM Level 4 ini dijadwalkan berakhir pada 9 Agustus 2021.

Terbaru, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4.

PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 16  Agustus 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan malam ini, Senin (9/8/2021).

"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut seperti dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Untuk itu, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Bima Arya berharap ada relaksasi

Selama PPKM Level 4 di Kota Bogor, angka kasus poositif Covid-19 terus mengalami penurunan.

Berdasarkan data akumulatif Satgas Covid-19, pada awal PPKM Level 4, Sabtu (3/7/2021) kasus positif Covid-19 4.612 orang, Minggu (8/8/2021) sebanyak 2.641 kasus atau berkurang 1.971 kasus.

Sementara kasus sembuh bertambah 14.673 kasus, dari awal Juli 2021 lalu berjumlah 16.833 kasus dan laporan Minggu kemarin 31.506 kasus.

Melihat kondisi perekonomian masyarakat Bima Arya berharap ada relaksasi, karena saat ini perekonomian warga cukup sulit.

"Kita sangat berharap (relaksasi) karena warga tentunya sudah mengalami situasi yg sulit ya secara ekonomi, sektor usaha ekonomi semuanya berharap ada sedikit relaksasi lah," ujarnya.

Pelonggaran PPKM

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved