Kronologi Renternir di Bogor Jadikan Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang, Korban Kini Telah Kembali

Awalnya perpisahan atara cucu dengan kakek neneknya tersebut dikabarkan karena sang nenek yakni Mardiyah menjadikan cucunya sebagai jaminan hutang.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kasus bocah di Bogor dijadikan jaminan utang oleh seorang rentenir. 

"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara sikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Hari Senin tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari NR dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved