Renternir yang Bawa Paksa Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang Kini Jadi Tersangka
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait pemaksaan untuk membawa anak dibawah umur sebagai jaminan hutang
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Atar perbuatannya itu NR ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"katanya.
Dilokasi yang sama mata Mardiyah berkaca kaca saat pihak kepolisian menjelaskan kasus yang terjadi.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang membantu proses pemulangan cucunya.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang telah banyak membantu sehingga cucu saya bisa kembali ketangan saya, sekali lagi saya berterimakasih karena telah mebantu sampai hari ini," ujarnya sambil berlinang air mata.