Renternir yang Bawa Paksa Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang Kini Jadi Tersangka
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait pemaksaan untuk membawa anak dibawah umur sebagai jaminan hutang
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasus hutang piutang antara keluarga kakek dan nenek Yanto dan Mardiyah dengan seorang renternir dengan kelipatan hutang dua kali lipat berujung di kepolisian.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait pemaksaan untuk membawa anak dibawah umur sebagai jaminan hutang agar orang yang dihutangi tidak kabur.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.
Seorang bocah berinisial MR dibawa paksa oleh NR orang yang memberi hutang kepada keluarga Yanto dan Mardiyah.
MR sendiri merupakan cucu dari Yanto dan Mardiyah.
Sejak ditinggal ibundanya meninggal dunia pada 4 Juli 2021, MR yang juga sudah tak memiliki ayah itu kini diasuh oleh kakek dan neneknya yakni Yanto dan Mardiyah.
MR yang sudah menjadi yatim piatu itu dibawa paksa oleh Halimah yang memberikan hutang pada 16 Juli 2021.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sejak dibawa oleh NR, kakek dan nenek MR saat itu tidak bisa menemui cucunya selama 20 hari.
Setelah dialporkan kepada pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021, Polresta Bogor Kota melalui Unit PPA serta P2TP2A berhasil mencari keberadaan MR dan mengembalikan kepada pihak keluarga.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara sikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Sementara itu terkait alasan penagih hutang yakni NR membawa MR, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan dari keterangan NR karena yang dihutangi yakni Mardiyah sering berpindah tempat
Karena perbuatan melawan hukum itulah dengan membawa paksa MR, NR ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwasanya ibu Mardiyah informasi yang disampaikan oleh pihak ibu NR itu selalu berpindah-pindah inginnya Halimah membawa MR, tetapi dengan perbuatan itulah yang membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena hutang piutang yang harusnya bukan menyangkut dengan anak tapi ini disangkut pautkan dengan anak," katanya.
Baca juga: Kronologi Renternir di Bogor Jadikan Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang, Korban Kini Telah Kembali
Atar perbuatannya itu NR ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"katanya.
Dilokasi yang sama mata Mardiyah berkaca kaca saat pihak kepolisian menjelaskan kasus yang terjadi.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang membantu proses pemulangan cucunya.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang telah banyak membantu sehingga cucu saya bisa kembali ketangan saya, sekali lagi saya berterimakasih karena telah mebantu sampai hari ini," ujarnya sambil berlinang air mata.