Kronologi Renternir di Bogor Jadikan Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang, Korban Kini Telah Kembali
Awalnya perpisahan atara cucu dengan kakek neneknya tersebut dikabarkan karena sang nenek yakni Mardiyah menjadikan cucunya sebagai jaminan hutang.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Setelah selama 20 hari pasangan lanjut usia di Bogor yakni Yanto dan Mardiyah akhirnya bisa bertemu dengan cucu tercintanya MR (5).
Awalnya perpisahan atara cucu dengan kakek neneknya tersebut dikabarkan karena sang nenek yakni Mardiyah menjadikan cucunya sebagai jaminan hutang.
Belakangan diketahui kabar tersebut rupanya tidak benar.
Faktanya dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, MR yang berusia lima tahun diambil paksa oleh seseorang yang merupakan seorang rentenir.
Peristiwa itu dialami oleh pasangan suami istri Yanto (58) dan Mardiyah yang tinggal di wilayah Bogor Tengah
Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena latar belakang hutang piutang keluarga nenek Mardiyah dengan pemberi hutang NR yang sudah berlangsung cukup lama.
Diketahui hutang yang awalnya sekitar R 8,7 juta berlipat menjadi Rp 15,4 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika NR orang yang memberi hutan datang ke kediaman Mardiyah.
Alih-alih akan menagih hutang rupanya NR datang ke kediaman Mardiyah untuk menanyakan keberadaan cucunya.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR cucunya pak Yanto untuk dibawa bersama Ibu NR dan sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya.
Baca juga: Terlilit Utang Nenek di Bogor Serahkan 2 Cucunya untuk Jaminan, Polisi : Bukan Penculikan
Kasus tersebut terungkap setelah pada tanggal 6 Agustus 2021 kakek dan nenek tersebut melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah (tersangka) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.
Langkah selanjutnya pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dsaksi dan korban.
Karena korban masih dibawah umur maka penganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Baca juga: 2 Bocah di Kota Bogor Dikabarkan Jadi Jaminan Utang Neneknya, Polresta Turun Tangan