Aturan Pakai Masker Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Jangan Abaikan Jenis Masker dan Waktu Ganti
Selama PPKM Level 4 berlangsung, pemerintah meminta masyarakat untuk membudayakan memakai masker.
Tak hanya memakai masker, penerapan prokes seperti mencuci tangan dan menjaga jarak juga perlu dilakukan masyarakat.
Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Misalnya, gagang pintu atau pegangan tangga dan sebisa mungkin hindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.
Penerapan prokes perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Adapun wilayah yang terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang