Cek Nama Penerima Subsidi Gaji di Sini, Pekerja Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta

Tahun ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 Juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siap-siap, pekerja swasta bakal dapat bantuan dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Bantuan ini merupakan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja swasta yang penghasilannya dibawah UMK.

Seperti diketahui, bantuan ini pernah diberikan pemerintah tahun 2020 lalu.

Berdasarkan keputusan dari hasil rapat bersama, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tersebut tahun ini.

Kendati demikian, ada sejumlah perbedaan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dibanding tahun 2020 lalu.

Mulai dari jumlah nominal yang diberikan hingga syarat penerima yang diubah.

Tahun ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni di antaranya WNI, dan berada di wilayah PPKM level 3/4.

Penerima diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Untuk menyalurkan bantuan tersebut, pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.

Sehingga penerima bantuan harus pekerja yang terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos, Cek Juga Bantuan Beras 10 Kg di Sini

Begini cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 Juta

Jika Anda termasuk syarat penerima, langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima bantuan adalah dengan mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penerima bantuan harus pekerja yang terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved