Kisah Bocah di Bogor Dijadikan Jaminan Utang Rentenir, Anak Yatim Piatu Ibu Meninggal Sebulan Lalu

selama 20 hari MR tinggal di rumah seorang rentenir sebagai jaminan karena Yanto dan Mardiyah memiliki utang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi 

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Renternir jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan seorang renternir di Bogor menjadi tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepeda sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Karena korban masih dibawah umur maka penganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.

"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved