PPKM Level 4 di Kota Bogor Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini 2 Aturan yang Beda
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan ada dua hal yang membedakan antara PPKM Level 4 sebelumnya dengan saat ini.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Kota Bogor saat ini masih masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Meski diperpanjang namun ada sedikit kelonggaran yang diberikan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan ada dua hal yang membedakan antara PPKM Level 4 sebelumnya dengan saat ini.
Pertama adalah tempat ibadah diperbolehlan mengadakan kegiatan dengan kapasitas 25 persen.
"Artinya kita akan koordinasikan dengan MUI dengan BMI semuanya memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi 25 persen ya," kata Bima usai rapat kordinasi di Balaikota Bogor Selasa, (10/8/2021).
Selanjutnya adalah rumah makan, kafe dan restoran yang memiliki ruang terbuka boleh beroperasi dine in dengan pembatasan kapasitas 25 persen.
Artinya dalam satu meja hanya diperbolehkan dua orang saja.
"Jadi intinya bukan yang ada di mall, yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirlah udaranya. Nah itu yang membedakan ya," ujarnya.
Tekait aturan belajar-mengajar melalui daring masih tetap sama
Saat ini untuk penaganan Covid-19 di Kota Bogor kata Bima Arya Pemkot Bogor terus melakukan percepatan vaksinasi.
"Kita juga barusan menkonsolidasikan target vaksin kita, saat ini kita nomer dua tercepat di Jawa Barat setelah Kota Bandung, kita ingin percepat lagi ya sehingga target Oktober bisa tuntas," katanya.