Terjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan

Karena memiliki utang, seorang nenek di Bogor dipaksa menyerahkan cucunya oleh rentenir sebagai jaminan

alodokter.com
Ilustrasi anak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan suami istri Yanto dan Mardiyah menangis gembira bisa bertemu kembali dengan cucunya, MR (5).

Selama 20 hari, MR tinggal di rumah seorang rentenir sebagai jaminan karena Yanto dan Mardiyah memiliki utang.

Polisi yang mendapat laporan soal adanya anak kecil sebagai jaminan utang langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, MR akhirnya berhasil dikembalikan kepada kakek neneknya.

Informasi yang dikumpulkan TribunnewsBogor.com, awal perpisahan MR dan neneknya bermula saat Mardiyah meminjam uang ke seorang rentenir di Kota Bogor.

Besarnya utang awalnya Rp 8,7 juta kemudian dalam waktu singkat berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.

Karena Mardiyah urung belum bisa membayar utangnya, rentenir tersebut kemudian membawa MR sebagai jaminan.

Meski berat hati, Mardiyah tidak bisa berbuat apa-apa saat cucunya dibawa rentenir sebagai jaminan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika seorang rentenir berinisial NR datang ke rumah Mardiyah untuk menagih utang.

"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan. Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Baca juga: Cucunya Kembali, Nenek Mardiyah Menangis sang Cucu Dapat Beasiswa Pendidikan dari Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah pada tanggal 6 Agustus 2021 kakek dan nenek tersebut melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah NR dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.

Langkah selanjutnya pihak kepolisian kemudian meminta keterangan saksi dan korban.

Karena korban masih dibawah umur maka penganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved