Terjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan
Karena memiliki utang, seorang nenek di Bogor dipaksa menyerahkan cucunya oleh rentenir sebagai jaminan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.

"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.
Anak Yatim Piatu
MR yang diambil paksa rentenir sebagai jaminan utang sudah tidak memiliki kedua orang tua.
Ibunya sudah meninggal demikian pula ayahnya.
MR kini tinggal bersama kakek neneknya, Yanto dan Mardiyah.
Baca juga: Renternir yang Bawa Paksa Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang Kini Jadi Tersangka
Mardiyah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.
Saat itu kata Mardiyah, NR mengambil paksa cucunya karena dirinya belum bisa membayar utang.
"Sebagai jaminan, karena rentenirnya takut saya kabur," katanya.

Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sejak dibawa oleh NR, kakek dan nenek MR saat itu tidak bisa menemui cucunya selama 20 hari.
"Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan oleh pihak ibu NR itu selalu berpindah-pindah sehingga tersangka membawa MR sebagai jaminan. Tetapi dengan perbuatan itulah yang membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena hutang piutang yang harusnya bukan menyangkut dengan anak," katanya.
"Pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"tambah Kapolresta.
Mardiyah tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya setelah cucunya MR bisa kembali lagi ke pangkuannya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Polresta Bogor Kota.