Terjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan

Karena memiliki utang, seorang nenek di Bogor dipaksa menyerahkan cucunya oleh rentenir sebagai jaminan

alodokter.com
Ilustrasi anak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan suami istri Yanto dan Mardiyah menangis gembira bisa bertemu kembali dengan cucunya, MR (5).

Selama 20 hari, MR tinggal di rumah seorang rentenir sebagai jaminan karena Yanto dan Mardiyah memiliki utang.

Polisi yang mendapat laporan soal adanya anak kecil sebagai jaminan utang langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, MR akhirnya berhasil dikembalikan kepada kakek neneknya.

Informasi yang dikumpulkan TribunnewsBogor.com, awal perpisahan MR dan neneknya bermula saat Mardiyah meminjam uang ke seorang rentenir di Kota Bogor.

Besarnya utang awalnya Rp 8,7 juta kemudian dalam waktu singkat berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.

Karena Mardiyah urung belum bisa membayar utangnya, rentenir tersebut kemudian membawa MR sebagai jaminan.

Meski berat hati, Mardiyah tidak bisa berbuat apa-apa saat cucunya dibawa rentenir sebagai jaminan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika seorang rentenir berinisial NR datang ke rumah Mardiyah untuk menagih utang.

"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan. Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Baca juga: Cucunya Kembali, Nenek Mardiyah Menangis sang Cucu Dapat Beasiswa Pendidikan dari Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah pada tanggal 6 Agustus 2021 kakek dan nenek tersebut melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah NR dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.

Langkah selanjutnya pihak kepolisian kemudian meminta keterangan saksi dan korban.

Karena korban masih dibawah umur maka penganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.

Mardiyah tak bisa menahan tangisnya setelah menerima bantuan beasiswa untuk cucu tersayangnya yakni MR (5).
Mardiyah tak bisa menahan tangisnya setelah menerima bantuan beasiswa untuk cucu tersayangnya yakni MR (5). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.

Anak Yatim Piatu

MR yang diambil paksa rentenir sebagai jaminan utang sudah tidak memiliki kedua orang tua.

Ibunya sudah meninggal demikian pula ayahnya.

MR kini tinggal bersama kakek neneknya, Yanto dan Mardiyah.

Baca juga: Renternir yang Bawa Paksa Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang Kini Jadi Tersangka

Mardiyah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.

Saat itu kata Mardiyah, NR mengambil paksa cucunya karena dirinya belum bisa membayar utang.

"Sebagai jaminan, karena rentenirnya takut saya kabur," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sejak dibawa oleh NR, kakek dan nenek MR saat itu tidak bisa menemui cucunya selama 20 hari.

"Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan oleh pihak ibu NR itu selalu berpindah-pindah sehingga tersangka membawa MR sebagai jaminan. Tetapi dengan perbuatan itulah yang membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena hutang piutang yang harusnya bukan menyangkut dengan anak," katanya.

"Pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"tambah Kapolresta.

Mardiyah tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya setelah cucunya MR bisa kembali lagi ke pangkuannya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Polresta Bogor Kota.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan yang telah banyak membantu sehingga cucu saya bisa kembali ketangan saya, sekali lagi saya berterimakasih karena telah mebantu sampai hari ini," ujar Mardiyah sambil berlinang air mata.

Beasiswa

Setelah berhasil dikembalikan kepada kakek neneknya, MR mendapat bantuan dari pihak Kepolisian berupa uang beasiswa pendidikan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan MR yang kini sudah yatim piatu tidak boleh putus sekolah.

Ia pun menginginkan MR bisa mengenyam pendidikan seperti anak anak yang lain.

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujarnya.(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved