Dihianati, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Pelaku Dibayar Rp 30 Juta
Saat ditemukan warga korban sudah dalam kondisi sekarat tak sadarkan diri dengan tubuh penuh luka.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria tewas dianiaya tanpa ampun pembunuh bayaran.
Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka disekujur tubuhnya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Saat ditemukan warga korban sudah dalam kondisi sekarat tak sadarkan diri dengan tubuh penuh luka.
Awalnya, warga mengira jika korban Holil meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, warga heran lantaran banyak luka bekas sayatan di tubuh Holil.
Belakangan diketahui jika Holil tewas ditangan pembunuh bayaran.
Polisi pun sudah mengamankan lima orang tersangkanya yakni berinisial MI, MH, Aj, MU, MOH dan F.
Baca juga: Siasat Licik Aktor Muda Pembunuh Gadis Cantik, Tangis Ibunda Tak Terbendung di Pemakaman : Goodbye !
MI merupakan dalang dibalik aksi pembunuhan tersebut.
Pembunuhan tersebut berawal dari kisah perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka MI.
Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dibantu lima tersangka lainnya merencanakan pembunuhan terhadap Holil.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy mengatakan para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 25 Juli 2021.
"Para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya. Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa (10/8/2021).
Bayaran Rp 30 Juta
MI nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Holil.
Sang eksekutor berinisial MU dibayar oleh MI sebesar Rp 30 juta untuk memuluskan niatnya menghabisi nyawa Holil.
Pembunuhan tersebut berawal dari kisah perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka MI.
Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dibantu lima tersangka lainnya merencanakan pembunuhan terhadap lelaki yang diduga selingkuhan istrinya.
Baca juga: ART di Cakung Dibunuh Lalu Dimasukan Kardus, Kerabat Syok Polisi Beberkan Detik-detik Korban Tewas
"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," kata Kapolres.
Setelah rencananya matang, pembunuhan terhadap korban pun akhirnya dilakukan pada Kamis 29 Juli 2021 di Jalan Parit Gaduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
Pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.
Tiba-tiba korban langsung dibacok tersangka.
Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya meninggal ditempat kejadian.
Setelah melakukan aksinya para pelaku pun melarikan diri.
Baca juga: Orangtuanya Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Surat si Bungsu di Pesantren Belum Sempat Dibaca Korban
Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, kepolisian pun akhirnya menangkap MI pada 6 Agustus 2021.
"Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka lainnya, walaupun satu orang pelaku masih DPO namun keberadaan pelaku sudah diketahui dan tinggal menungu waktu untuk melakukan penangkapan,” Kapolres.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Dari penangkapan tersebut, terungkap peran para pelaku.
Otak pelaku pembunuhan MI, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari para pelaku yakni dua unit sepeda motor, serta celurit dan pedang.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Pontianak).
