Ramai Diperbincangkan Video Jasad Ulama di Lombok Disebut Hilang, Ini Temuan Polisi

Sang tuan guru merupakan Mursyid Thoriqoh Naqsabandiyah, asal Dusun Padamara, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Editor: Ardhi Sanjaya
Dok. Istimewa
Tangakapan layar potongan video proses pemakaman almarhum TGH Lalu Al Bayani Akbar, di Desa Padamara, Lombok Timur, NTB, Minggu (8/8/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beredar video pemakaman seorang ulama di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),  yang jasadnya disebut menghilang ketika dimakamkan.

Sang tuan guru merupakan Mursyid Thoriqoh Naqsabandiyah, asal Dusun Padamara, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Awalnya video berdurasi 50 detik tersebut merekam proses pemakaman ulama yang diketahui bernama TGH Lalu Al Bayani Akbar.

Video tersebut belakangan menjadi viral di media sosial karena banyak menyebut jasad sang ulama menghilang.

Hal itu bermula ketika salah seorang pelayat melihat kain kafan jenazah mengempis sebelum ditutup papan.

Tim Polres Lombok Timur kemudian turun mengecek kebenaran kasus tersebut sehingga ditemukan sejumlah fakta dan kronologi kejadian.

Antaranya, TGH Lalu Al Bayani Akbar, seorang ulama tarekat kelahiran 1937.

Tuan Guru Al Bayani merupakan mursyid toriqah qadriyah Naqsyabandiyah.

Dia dikabarkan meninggal hari Sabtu (7/8/2021), pukul 20.00 Wita.

Keesokan harinya, Minggu (8/8/2021) pukul 15.30 Wita, jenazah almarhum disalatkan di Masjid As Suhada, Desa Padamara.

Selanjutnya, dimakamkan di pemakaman keluarga Dusun Timuk Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia.

Pada saat pemakaman salah seorang anak almarhum merekam proses pemakaman.

Kemudian melihat kain kafan yang membukus jasad orang tuanya kempis, seperti tidak ada jasad.

Video tersebut kemudian dengan cepat menyebar di media sosial dan viral.

Banyak masyarakat pertayakan kebenaran video tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved