Siap-siap Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Mulai Dicairkan
Sudah cair, berikut ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 di situs BPJS Ketenagakerjaan, akses bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal subsidi gaji sudah mulai dicairkan.
Anggaran untuk subsidi gaji ini telah dicarikan sejak Selasa (10/8/2021).
Kemudian uang itu akan sampai ke rekening para pekerja sekitar Kamis (12/8/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan BSU untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Baca juga: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji di Sini, Pekerja Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji untuk Pekerja - BSU 2021
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta Adapun kriteria buruh yang mendapat BSU yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estat.
Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.
Baca juga: Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja - Info BSU 2021
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:
Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Syarat Penerima BSU
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
Baca juga: Cair Minggu Ini, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Lewat 4 Bank, Buka bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Cair Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com,Rully R. Ramli/Tribunnews.com)