Kabar Artis

Jadi Tersangka, dr Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Istri Murka : Emang Hukum Begini Ya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan  tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
dr Richard Lee dan istrinya, Reni Effendi 

TRIBUNNNEWSBOGOR.COM - Youtuber dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan  tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.

Video Penangkapan Richar Lee. Suara Richard Lee Ketakutan Saat Ditangkap, Mengadu Pada Kuasa Hukum Tak Diizinkan Buang Air Kecil
Video Penangkapan Richar Lee. Suara Richard Lee Ketakutan Saat Ditangkap, Mengadu Pada Kuasa Hukum Tak Diizinkan Buang Air Kecil (capture instagram)

Yusri menjelaskan bahwa Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.

Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.

Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.

Menurut Yusri Yunus, penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media Instagram dan Twitter Richard Lee.

“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” tutur Yusri.

Detik-detik Penangkapan

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.

Saat diamankan polisi, Richard Lee disebut tidak kooperatif sehingga penyidik melakukan upaya penjemputan paksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved