Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelaku Pembunuhan Sadis di Megamendung Bogor Dikenal Tempramen, Hanya Luluh Oleh Orang Tuanya

Pelaku ini diketahui berinisial SS (32) ditangkap polisi dalam pelariannya di kawasan Cipanas, Cianjur.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pria inisial MS (45) yang terjadi pada 4 Agustus 2021 dini hari lalu di kawasan Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pria inisial MS (45) yang terjadi pada 4 Agustus 2021 dini hari lalu di kawasan Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor 

Pelaku ini diketahui berinisial SS (32) ditangkap polisi dalam pelariannya di kawasan Cipanas, Cianjur.

Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengatakan bahwa pelaku membunuh korban karena tersinggung.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat pesta miras bersama dengan beberapa orang lainnya.

"Terjadi cekcok mulut karena ada ketersinggungan tersangka oleh korban," kata Tri Lesmana kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (12/8/2021).

Kapolsek menjelaskan bahwa, setelah cekcok pelaku melakukan penganiayaan dengan pemukulan, diinjak kemudian menggunakan sebongkah batu sampai korban tewas.

"Korban tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," kata Tri Lesmana.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok temperamen dan ketika emosi hanya orang tuanya yang bisa meredam amarahnya.

Pelaku ini juga pernah memiliki riwayat melakukan penganiayaan lain bahkan pernah dipenjara karena hal itu (residivis).

"Sebelumnya pernah di tempat lain dan divonis lima tahun, kasusnya penganiayaan berat," katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, dua botol kaca miras, sejumlah pakaian, hingga pecahan kaca.

"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," kata kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved