Kpop

Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara, Terlibat Beli Jasa Prostistusi hingga Perjudian

Tak hanya divonis 3 tahun penjara, Seungri juga didenda 1.156.900.000 won atau sekira Rp 14 miliar.

Tayang:
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
the straits times
Seungri eks BIGBANG 

Tetapi pendaftarannya ditunda karena penyelidikan kasus yang menjeratnya.

Seungri pun memutuskan hengkang dari grup BIGBANG setelah kasus kontroversinya menguap ke publik.

Umumkan Keluar dari BIGBANG

Pada 2019 lalu, Seungri dilaporkan terlibat dalam jaringan prostitusi untuk investor Burning Sun dan klub ARENA.

Tak hanya itu, mantan personel BIGBANG ini juga disebut-sebut membagikan video kamera tersembunyi di sebuah grup chat yang berisikan sejumlah artis pria lainnya.

boyband Bigbang, anak asuh YG Entertainment
boyband Bigbang, anak asuh YG Entertainment (the kraze)

Seungri pun memutuskan keluar dari BIGBANG dan pensiun dari dunia hiburan karena kasus ini.

"Ini Seungri.

Pada titik ini, aku pikir akan menjadi (keputusan) terbaik jika aku pensiun dari dunia hiburan. Aku memutuskan untuk pensiun karena masalah yang aku sebabkan. Gangguan dan masalahnya terlalu besar.

Mengenai masalah yang diselidiki, aku akan menjalani semua investigasi dan mengungkapkan semuanya.

Sementara mendapat kritik dan kebencian dari masyarakat selama satu setengah bulan terakhir, dan semua agensi di negara ini sedang menyelidikiku, aku bahkan dianggap sebagai pengkhianat Korea.

Secara pribadi, aku tidak bisa mentolerir jika hal itu menyakiti orang di sekitarku yang mencoba menyelamatkanku.

Aku ingin mengucapkan terima kasih yang tulus pada semua penggemar di Korea dan seluruh dunia yang telah memberiku banyak cinta selama 10 tahun terakhir.

Aku pikir ini adalah di mana akhir diriku (menjadi seorang selebriti) akan berada, bahkan jika ini (untuk melindungi) kehormatan YG Entertainment dan BIGBANG.

Sekali lagi, aku minta maaf dan aku ingin melakukannya sekali lagi.

Aku sangat berterima kasih pada semua orang hingga saat ini."

(TribunBogor/Tribunnews)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved