Dokter Pembakar Bengkel Tertunduk Malu, Pegang Minyak Kayu Putih Kondisinya Batuk dan Ingin Muntah

Saat dihadirkan di Mapolrestro Tangerang Kota, MA pun tampak tertunduk malu sambil beberapa kali batuk disertai bersin.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
MA, dokter muda tersangka kebakaran maut yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). 

Kondisi MA yang hamil di luar nikah serta tak mendapat restu calon mertua menambah niat MA nekat mengakhiri profesi dokternya.

"Motif pelaku ada hubungan asmara dengan korban dan pelaku dokter yang pacarnya salah satu korban. Kemudian hubungan asmaranya merenggang dan ada kesalahpahaman," kata Deonijiu.

Pelaku Terima Perlakuan Khusus

Penyidik Polres Metro Tangerang memberikan perlakukan khusus kepada pelaku kebakaran maut di Tangerang, MA (30).

Pasalnya, sang dokter muda itu tengah hamil tujuh minggu.

Meskipun atas aksinya, pelaku telah merenggut tiga nyawa sekaligus.

MA ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima memastikan dokter muda itu akan mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil muda.

"Ya betul sekali, untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Deonijiu.

Deonijiu mengungkapkan ternyata MA sedang hamil muda saat melancarkan aksinya.

"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berbincang dengan MA, dokter muda tersangka kebakaran maut yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). M terancam hukuman mati.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berbincang dengan MA, dokter muda tersangka kebakaran maut yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). M terancam hukuman mati. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.

"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved