Modus Licik Pria Pikat Janda Modal Omong Kosong, Kedok Duda Kaya Terbongkar Berkat Kejelian Korban

Pria ngaku duda kaya poroti janda, awalnya kenalan di Facebook. Aksinya terbongkar setelah korban merasa curiga dengan gelagat pria kenalannya itu.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com/ Tribunnews.com
Ilustrasi - Pria ngaku duda kaya poroti janda, awalnya kenalan di Facebook. Aksinya terbongkar setelah korban merasa curiga dengan gelagat pria kenalannya itu. 

Hal itu dilakukan guna mencari tahu tentang sosok Juneidi.

Hingga akhirnya terbongkarlah semua aksi Juneidi.

Kini kasus tersebut sudah sampai persidangan.

Kabar terbaru, Juneidi telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA)

Ia divonis 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Juneidi Simanjuntak dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Hakim.

Baca juga: Pikat Janda Kaya Pakai Baret Ungu, Petualangan 4 Tahun TNI Gadungan Berakhir di Sukabumi

Baca juga: Tak Hanya Nginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Tipu Warga Rp 720 juta

Usai mendengar vonis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut Juneidi 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan jika terbongkarnya kasus itu setelah terdakwa menemui korban.

"Selanjutnya, ketika terdakwa mendatangi LS di rumahnya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo juga ada memberikan pinjaman beberapa kali," kata Jaksa.

Kemudian pada 12 Maret 2021 setelah pesta di Rantau Prapat, terdakwa dan LS kembali ke rumah kakak LS di Kota Sidikalang.

Saat itu, terdakwa bersama LS pun menginap di sebuah penginapan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved