Breaking News

Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji via Online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/JEPRIMA
Subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja swasta sudah mulai dicairkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 3,5 juta. 

Pasalnya, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sudah mulai dicairkan ke rekening penerima.

Segera cek saldo rekening Anda, barangkali Anda menjadi salah satu penerima subsidi gaji.

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Adapun besaran nominal yang ditransfer adalah sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan.

Lalu bagaimana jika sudah cek rekening tapi belum ada subsidi gaji yang masuk?

Untuk memastikannya, Anda coba cek daftar penerima BLT subsidi gaji di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan nama Anda termasuk dalam daftar penerima BSU Rp 1 juta.

Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Rp 1 Juta - Info BSU 2021

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Uang dan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Lalu bagaimana jika sudah mengeceknya namun nama Anda rupanya bukan termasuk penerima bantuan? Padahal Anda merasa membutuhkan bantuan tersebut karena terkena efek pandemi Corona.

Sebelumnya, Anda harus mengetahui kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU, kemungkinan Anda tidak termasuk dalam kriteria.

Perlu diingat bahwa ada sedikit perubahan kriteria penerima subsidi gaji tahun lalu dengan tahun ini.

Oleh karenanya, penerima bantuan subsidi upah tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.

Adapun kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Intip Passing Grade SKD CPNS Bogor 2021, Lengkap Kisi-kisi Ujian TWK, TIU, dan TKP

Diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji kepada pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

Program ini diadakan sebagai upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona.

(TribunnewsBogor.co/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved