Sudah Dicairkan, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sudah cair, berikut ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 di situs BPJS Ketenagakerjaan, akses bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal subsidi gaji sudah mulai dicairkan.
Anggaran untuk subsidi gaji ini telah dicarikan sejak Selasa (10/8/2021).
Kemudian uang itu akan sampai ke rekening para pekerja sekitar Kamis (12/8/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan BSU untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Baca juga: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji di Sini, Pekerja Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji untuk Pekerja - BSU 2021
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta Adapun kriteria buruh yang mendapat BSU yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.