Turun ke Level 3, Ini Aturan PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya

Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi - Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustsu 2021. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini.

Hal ini lantaran kondisi pandemi Covid-19 mulai berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM selama ini.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam keterangannya, Senin (23//8/2021) malam, mengatakan sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.

Keterisian tempat tidur/BOR nasional saat ini juga berada di angka 33 persen.

Sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya kini sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Atas kondisi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Beberapa aturan kegiatan yang dimaksud diantaranya yakni:

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

- Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," jelas Presiden dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Penambahan Kasus Corona Indonesia Peringkat ke-5 di Dunia 23 Agustus 2021 dengan 9.604 Positif

Diketahui, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Evaluasi PPKM akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat.

Pembukaan kembali aktivitas masyarakat akan tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. 

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved