Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ditemukan Tewas Bersama Anak, Tuti Sering Ribut Sejak Suami Nikah Lagi : Mau Cerai Cuma Ingat Amel

Menurut Lilis, sejak Amalia Mustika Ratu (23) berusia 4 tahun, Tuti dan Yosef sering kali bertengkar.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Istr
Lilis, kakak Tuti, mengungkap sikap Yosef sejak punya istri muda 

"Ada alibi dari keberadaan Yosef ketika terjadi tindak pidana. Soal kecurigaan, saat ini semua saling curiga, tapi tanpa bukti ilmiah. Makanya saya sebagai penasehat hukum, mempercayakan semua pada penyelidikan Polres Subang," kata Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, saat ini Yosef masih sangat terpukul atas tewasnya Tuti dan Amalia.

"Yang pasti beliau sangat terpukul. Sampai sekarang masih sering menanyakan kemana Amel (Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat.

Kondisi rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil yang berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Kondisi rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil yang berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Rohman menerangkan bahwa Yosef sudah tiga kali diperiksa Polisi.

Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Tribun Jabar

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved