Ditemukan Tewas Bersama Anak, Tuti Sering Ribut Sejak Suami Nikah Lagi : Mau Cerai Cuma Ingat Amel
Menurut Lilis, sejak Amalia Mustika Ratu (23) berusia 4 tahun, Tuti dan Yosef sering kali bertengkar.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Suami korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam bagasi mobil kini ramai diperbincangkan.
Yosef, suami Tuti (55) menjadi saksi utama dalam kasus jasad di bagasi mobil.
Terlebih setelah terungkap bahwa Yosef ternyata memiliki istri muda.
Kakak Tuti, Lilis Sulastri menceritakan hubungan Yosef dengan adiknya rupanya tak harmonis.
Menurut Lilis, sejak Amalia Mustika Ratu (23) berusia 4 tahun, Tuti dan Yosef sering kali bertengkar.
"Dia (Yosef) kan punya istri muda, pasti masalahnya ribut terus, rumah tangganya dari dulu udah gitu,
udah sering disakitin ade saya itu, dari usia Amel 4 tahun udah mulai gitu, sering ke cewek-cewek gitu," kata Lilis dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TvOneNews dalam tayangan Kabar Siang.
Saking seringnya melakukan kesalahan, kata Lilis, Tuti sampai tak mau tahu lagi urusan Yosef.
"Jadi sekarang mah udah keseringan, udah masa bodo," kata Lilis.
Yosef memiliki istri muda bernama M.
Baca juga: Percakapan Terakhir Amalia dengan Ayah Sebelum Tewas, Yosef Masih Syok : Sering Tanya Kemana Amel
Menurut Lilis, Yosef menikah dengan M sejak 8 tahun silam.
Meski sudah terjalin lama, kata Lilis, hubungan M dengan Tuti justru tak akur.
Malahan menurut Lilis, M sering kali meneror Tuti melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Rencana Yosef Sebelum Temukan Jasad Istri dan Anak, Pulang dari Rumah Istri Muda : Janjian Main Golf
"Gak (akur), malah gitu lah suka neror, musuhlah gitu. kadang lewat WA, cuma kata saya teh udah lah kalau diladenin tambah parah, udah hapus WA-nya,
sekarang ganti nomornya, suka ganti kartunya, kalau ketahuan gitu lagi (neror), jadi yang neror bukan istri tua, tapi istri muda," papar Lilius Sulastri.

Tuti, kata Lilis, sebenarnya sudah tak kuasa menjalani rumah tangga dengan Yosef.
Hanya saja Tuti memilih bertahan atas dasar alasan anak, Amalia Mustika Ratu.
"Dulu pernah ngomong mau cerai, cuma dia ingatnya sama anak, nanti siapa yang ngewaliin.
kalau dari dulu juga udah (mau cerai), dia cuma inget sama anaknya, Amel.
kalau mah cerai, cuman ingatnya sama Amel siapa yang jadi wali gitu. udah lama dia mah gak haromis," kata Lilis.
Lilis bercerita dua bulan sempat bertemu dengan Yosef.
Baca juga: Sering Kirim Teror Lewat WA, Ini Reaksi Istri Muda Saat Tahu Jasad Tuti dan Amalia dalam Bagasi
Saat itu Yosef berbicara padanya soal utang piutang.
"Waktu pertemuan terakhir waktu beli mobil yang baru 2 bulan lalu, suruh ngaji,
cuma dia waktu dia susah suka pinjam uang sama saya tapi saya mah gak pernah nagih, namanya sama saudara.
terakhir bilang 'wa sekarang mah gak pinjem lagi uang, sekarang mah udah cukup Amel jadi bendaraha udah bisa mencukupi untuk makan gak kaya dulu," kata Lilis.
Tuti dan Amalia Mustika Ratu lalu ditemukan tak bernyawa oleh Yosef pada Rabu (18/8/2021) pagi.
Jasad Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, Desa Jalan Cagak Subang.
Setelah istri dan anaknya meninggal, kata Lilis, rupanya Yosef marah.
Baca juga: Pengakuan Istri Muda Yosef Soal Hubungan dengan Tuti, Kakak Korban Ungkap Bukti Chat WA Tak Pantas
Kata Lilis, Yosef bahkan hampir berkelahi dengan kakak iparnya.
"Kemarin kan ketemu, dia marah sama saya, katanya 'saya yang lebih sakit', kata saya 'sama saya juga sakit hati itu kan ade saya keponakan saya',
dia marah-marah hampir bertengkar dengan kakak saya," kata Lilis.
Yosef sendiri sudah tiga kali diperiksa Polisi sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Yosef menjadi saksi utama dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Pasalnya Yosef lah orang pertama yang mengetahui kejadian ini.
Saat itu Yosef baruj saja pulang dari rumah istri mudanya, M.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat kliennya memang berada di rumah istri muda saat malam pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
"Pak Yosef berada di rumah istri mudanya saat sehari sebelum kejadian," kata Rohman seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Pagi harinya, kata Rohman, Yosef memiliki rencana untuk bermain golf.
Ia lalu punya ke rumah di Desa Jalan Cagak dari rumah istri mudanya di Kampung Ciseuti, untuk mengambil stik golf.
"Pada pagi hari kejadian, pak Yosef pulang dulu ke rumah di Ciseuti karena mau bawa stik golf, saat itu beliau ada rencana golf," kata Rohman Hidayat.
Menurut Rohman Hidayat, pengakuan Yosef diperkuat dengan bukti chat.
Yosef rupanya sudah janjian dengan seorang caddy golf.
"Pengakuan Yosef itu didukung dengan bukti percakapan pesan di ponsel antara Yosef dengan caddy golf sekitar pukul 06.30 lebih bahwa dia janjian dengan caddy golf.
Dia mau pulang dulu bawa stik golf yang disimpan di rumahnya di Ciseuti. Itu juga yang disampaikan dalam BAP," ungkap Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat berujar memang banyak yang mencurigai Yosef dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalian.
"Ada alibi dari keberadaan Yosef ketika terjadi tindak pidana. Soal kecurigaan, saat ini semua saling curiga, tapi tanpa bukti ilmiah. Makanya saya sebagai penasehat hukum, mempercayakan semua pada penyelidikan Polres Subang," kata Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, saat ini Yosef masih sangat terpukul atas tewasnya Tuti dan Amalia.
"Yang pasti beliau sangat terpukul. Sampai sekarang masih sering menanyakan kemana Amel (Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat.

Rohman menerangkan bahwa Yosef sudah tiga kali diperiksa Polisi.
Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.